Tanya :

Jika orang-orang menyerahkan shadaqah dan zakat mereka kepada seseorang yang dipercaya untuk menyalurkannya kepada para mustahiq-nya, apakah boleh bagi orang tersebut untuk mengambil sedikit bagian dari harta tersebut karena ia membutuhkannya, misalnya untuk maskawin atau lainnya. Perlu diketahui bahwa orang tersebut adalah imam masjid mereka. Apakah imam tersebut harus minta izin terlebih dahulu kepada mereka?

Jawab :

Menurut saya, ia perlu minta izin terlebih dahulu kepada mereka dan memberitahukan mereka tentang kebutuhannya terhadap maskawin dan bahwa ia tidak mampu untuk itu, sementara ia hendak menikah. Lain dari itu bahwa zakat itu boleh disalurkan kepada orang yang seperti dia kondisinya. Jika tidak memberitahu mereka, maka ia tidak boleh mengambilnya, karena ia telah dipercaya untuk itu dan mereka telah percaya bahwa harta tersebut akan sampai kepada para mustahiqnya dan disalurkan kepada kaum fakir, maka hendaknya ia tidak memasukkan dirinya dalam katagori para mustahiq itu. Wallahu a’lam.
( Al-Lu’lu’ Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 142. )