Tanya :

Apakah wajib dikeluarkan zakatnya kendaraan yang digunakan untuk transportasi perdagangan, seperti mengangkut biji-bijian dan lainnya?

Jawab :

Kendaraan atau unta yang digunakan untuk mengangkut biji-bijian atau barang dan lainnya dari satu tempat ke tempat lain tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena keduanya dipakai untuk pengangkutan dan transportasi. Tetapi, bila kendaraan tersebut disiapkan untuk diperda-gangkan, demikian pula unta, sapi, keledai dan seluruh hewan yang boleh diperdagangkan, jika disiapkan untuk diperjualbelikan, maka wajib dike-luarkan zakatnya. Berdasarkan riwayat Abu Dawud dan lainnya dari Jundub bin Samurah Radhiallaahu anhu ia berkata, “Nabi memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan.” HR. Abu Dawud, kitab Az-Zakah (1562).
Itulah pendapat yang dipilih jumhur ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Mundzir yarhamuhullah.
( Lajnah Da’imah, Fatwa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 32. )