Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika wanita yang mengeluarkan cairan terus menerus itu berwudhu untuk shalat wajib, apakah boleh baginya untuk melaksanakan shalat sunat serta membaca Al-Qur’an dengan wudhu tersebut?

Jawab :

Jika wanita itu berwudhu untuk melakukan shalat fardhu di awal waktu, maka boleh baginya untuk shalat sekehendak hatinya, baik itu shalat-shalat fardhu, shalat-shalat sunat maupun membaca Al-Qur’an hingga masuknya waktu shalat yang lain.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/284 )