I. DEFINISI

Dari segi bahasa najis berarti kotoran. Dari segi istilah najis adalah sesuatu yang dihukumi kotor oleh syara’.
Karena najis adalah sesuatu yang kotor maka ia wajib dihilangkan karena jika tidak maka ia menghalangi sahnya ibadah shalat karena salah satu syarat sahnya adalah bersuci, termasuk bersuci dari najis. Firman Allah,

وثيابك فطهّـر .

“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 4).

Dari sini seorang muslim mesti mengetahuinya agar bisa menghindarinya dan kalau dirinya atau pakaiannya terkena najis maka dia bisa menyucikannya.

II. BENDA-BENDA NAJIS

A. Bangkai
yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Firman Allah,

قل لا أجد فى ما أوحى إلىّ محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس .

“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor -.” (Al-An’am: 145).

Pengecualian:

a) Bangkai hewan air.

Sabda Nabi saw tentang laut, “ الحـل ميـتته .” (Laut itu halal bangkainya). (HR. Ashab as-Sunan). Hadits ini dishahihkan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah al-Bukhari, at-Tirmidzi, Ibnu Khuazaemah dan lain-lain.

b) Bangkai hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir,

berdasarkan sabda Nabi saw,

إذا وقع الذباب فى شراب أحدكم فليغمسه .

“Apabila lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang dari kalian maka hendaknya dia mencelupkannya.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Lalat termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir dan seandainya bangkainya najis niscaya Nabi saw tidak memerintahkan mencelupkannya ke dalam minuman karena ia bisa mati karenanya, lebih-lebih jika minumannya panas.

c) Bangkai belalang.

Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw bersabda,
“Di halalkan kepada kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai maka ia adalah belalang dan ikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits ini diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang pertama dhaif dan yang kedua shahih, walaupun riwayat yang shahih adalah mauquf akan tetapi ia memiliki hukum marfu’ karena ucapan sahabat, “Dihalalkan atau diharamkan bagi kami begini.” Seperti ucapannya, “Kami diperintahkan begini, kami dilarang begini.”

d) Kuku, tanduk, bulu dan rambut bangkai,

semua ini tidak najis karena kehidupan dalam arti ruh tidak terdapat pada semua ini, maka ia tidak menjadi najis dengan kematian. Di samping itu seandainya ia dipotong sewaktu pemiliknya hidup maka ia tetap suci. Seandainya padanya terdapat ruh maka ia menjadi najis berdasarkan sabda Nabi saw,

ما قطع من البهيمة رهي حية فهو ميت .

“Apa yang dipotong dari binatang semasa ia hidup maka ia bangkai.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

B. Darah

Jumhur ulama berpendapat bahwa darah termasuk benda-benda najis. Dan yang dimaksud di sini adalah darah yang mengalir berdasarkan kepada firman Allah,
“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor -.” (Al-An’am: 145).

Ini selain darah yang keluar dari dua jalan dan darah manusia. Adapun yang pertama maka ia najis tanpa perbedaan. Adapun yang kedua maka padanya terdapat perbedaan yang kuat di kalangan para ulama.

C. Babi dan anjing.

Dalil najisnya babi adalah firman Allah “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor -.” (Al-An’am: 145).

Dalil najisnya anjing adalah sabda Nabi saw,

إذا ولغ الكلب فى إناء أحدكم فليغسله سبعا أولاهته بالتراب .

“Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian maka hendaknya dia mencucinya tujuh kali, yang pertama darinya dengan tanah.” (Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah).

D. Kotoran manusia: kencing dan berak.

Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik tentang orang Badui yang kencing di masjid lalu Nabi saw menyuruh menyiramnya dengan seember besar air. (Muttafaq alaihi).

E. Madzi

Yaitu air licin yang keluar dari jalan depan pada saat seseorang terangsang syahwatnya, berdasarkan perintah Nabi saw,

يغسله ذكره ويتوضأ .

“Hendaknya dia membasuh kelaminnya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dari Ali).

BENDA-BENDA YANG DIPERSELISIHKAN KENAJISANNYA

1. Mani.

Sebagian ulama menyatakannya najis berdasarkan hadits Aisyah berkata, “Aku membasuh mani dari baju Rasulullah saw, lalu beliau berangkat shalat sementara bekas air belum hilang dari bajunya.” (HR. al-Bukhari).

Sebagian ulama menyatakannya suci berdasarkan perbuatan Aisyah yang mengerik mani kering dari baju Rasulullah saw. (HR. Muslim).

Yang rajih:
mani adalah suci karena ia adalah asal-usul manusia makhluk yang dimuliakan Allah, di samping itu pada dasarnya segala sesuatu itu suci selama tidak ada dalil yang menyatakannya najis, dan mencucinya Aisyah terhadap mani hanya sebatas kebersihan. Wallahu a’lam.

2. Khamr.

Jumhur ulama berpendapat bahwa khamr najis dengan berdalil kepada firman Allah,

يأيها الذين ءامنوا إنما إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتـنبوه لعلكم تفلحون .

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90).

Kata رجس berarti najis. Dalam riwayat Muslim dari Abu Tsa’labah berkata, “Kami hidup bersama dengan ahli kitab, mereka memasak babi dengan bejana-bejana mereka dan minum khamr dengan gelas-gelas mereka.” Rasulullah saw menjawab, “Jika ada yang lain maka gunakanlah ia untuk makan dan minum, jika tidak maka cucilah dengan air dan gunakanlah untuk minum.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa khamr tidak najis karena yang dimaksud dengan رجس dalam ayat adalah maknawi karena ia bukan untuk khamr saja tetapi untuk semua yang disebut di dalamnya, dan diriwayatkan di ash-Shahihain dari Anas berkata, “Aku sedang menyuguhkan khamr di rumah Abu Thalhah pada hari pengharamannya, tiba-tiba seorang penyeru berseru, ‘Ketahuilah bahwa khamr telah diharamkan.” Anas berkata, “Ia mengalir di jalan-jalan Madinah.” Pendapat ini berkata, kalau khamr najis maka Nabi saw tidak akan membiarkan jalan-jalan Madinah sebagai tempat penumpahan khamr. Wallahu a’lam.

3. Darah Bani Adam.

Sebagian ulama berpendapat ia najis karena ia termasuk ke dalam keumuman firman Allah surat al-An’am ayat 145 di atas.
Sebagian yang lain berpendapat tidak najis, ia dikhususkan dari keumuman darah dengan alasan karena manusia makhluk yang dimuliakan. Oleh karena itu mayatnya suci maka darahnya suci, seperti ikan, bangkainya suci maka darahnya juga suci.

(Rujukan: asy-Syarhul Mumti’ Ibnu Utsaimin, Fiqhus Sunnah Sayid Sabiq, Taudhih al-Ahkam Ibnu Bassam dan al-Majmu’ an-Nawawi dan lain-lain).