Tanya :

Saya seorang pemuda yang menderita suatu penyakit sejak beberapa tahun, saya tengah menjalani suatu pengobatan untuk penyakit ini, dan selama itu pula saya tidak bisa meninggalkannya, sekali pun pada hari-hari bulan Ramadhan. Demikian ini karena jika saya menghentikan pengobatan itu, baik pada bulan Ramadhan ataupun lainnya, maka saya akan merasakan keletihan yang sangat hebat dan merasakan penurunan kondisi kesehatan saya secara drastis. Apakah jika demikian saya berdosa? Apa yang harus saya lakukan?

Jawab :

Penanya tidak menyebutkan jenis pengobatan yang dijalaninya. Jika pengobatan itu dengan menggunakan jarum suntik, maka ia boleh menggunakannya, dan dengan demikian itu tidak mem-batalkannya. Jika pengobatan itu berupa makan atau minum, sementara penyakit anda itu terus berlanjut dan sulit disembuhkan, maka dalam kondisi seperti ini hukumnya sama seperti orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, karena itu anda hanya berkewajiban memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang anda tinggalkan tanpa harus mengqadha puasa. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (At-Taghabun: 16).
Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu mengatakan tentang firman Allah:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang mis-kin.” (Al-Baqarah: 184).
Yaitu adalah orang yang sudah lanjut usia jika tidak mampu berpuasa. Ia berkewajiban memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Ukuran makanan itu adalah satu sha’ untuk setiap lima orang miskin. Demikian yang harus dilakukannya hingga akhir bulan puasa. Wallahul Muwaffiq.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )