Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Bagi wanita yang terus menerus mengeluarkan cairan, apakah boleh ia melaksanakan shalat Dhuha dengan wudhu shalat Shubuh?

Jawab :

Hal itu tidak dibolehkan sebab shalat Dhuha memiliki waktu tersendiri, karena itu ia harus wudhu kembali setelah tibanya waktu Dhuha, sebab wanita ini mustahadhah. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah me-merintahkan wanita mustahadhah untuk berwudhu setiap kali akan shalat. Waktu Zhuhur adalah sejak condongnya matahari ke barat hingga waktu Ashar, waktu Ashar dimulai dari habisnya waktu Dzuhur hingga matahari berwarna kuning, jika dalam keadaan terdesak bisa hingga terbenamnya matahari, waktu Maghrib sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya cahaya kemerah-merahan, waktu Isya sejak hilangnya cahaya matahari yang kemerah-merahan hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh adalah sejak terbitnya fajar kedua hingga terbitnya matahari.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/286 )