Nourma Macrofi … Ingatkah anda tentang nama ini?? Dia adalah salah seorang pemimpin gerakan feminisme AS sekitar 30 tahun yang lalu, pemimpin berbagai demonstrasi dan organisasi, menulis di koran, serta sering tampil di layar televisi untuk “membela” perempuan bahwa perempuan berhak untuk melakukan aborsi dan berhak untuk berperan di berbagai bidang (kesetaraan gender). Usaha Nourma Macrofi ini telah berhasil hingga Pengadilan tinggi pada tahun 1973 membolehkan perempuan untuk melakukan aborsi.

Macrofi sekarang pada usia 55 tahun, kini ia lebih berakal daripada 30 tahun yang lalu dan lebih bisa memahami kerusakan yang terjadi akibat usahanya selama ini. Ia ingin menutup segala yang telah ia perjuangkan selama ini pada usianya 60 atau 70 tahun kelak. Maka ia pun mendatangi kantor pengadilan di Dallas dan meminta kantor pengadilan untuk meninjau ulang alasan penetapan hak perempuan boleh melakukan aborsi sebab aborsi tersebut telah memberi dampak yang berbahaya bagi perempuan. Ia mengatakan pada kesempatan jumpa pers setelah mengajukan petisi ke pengadilan, “Aku mengira sepertinya aku telah menyusahkan dunia dengan tingkah laku selama ini”.

Dan jika Pengadilan menerima permohonan Nourma Macrofi ini, maka ini adalah mungkin merupakan kesempatan pertama bagi Pengadilan tinggi Dallas untuk meninjau ulang peraturan hak aborsi tersebut, khususnya dengan meningkatnya kembali kasus aborsi seperti kasus polemik. Maka, Dewan parlemen pada Juni lalu telah menetapkan undang-undang yang melarang aborsi. Demikian juga majelis tinggi parlemen AS pada Maret lalu menetapkan undang-undang pelarangan aborsi terhadap janin pada fase-fase terakhir perkembangan janin. Dan akan ditandatangani oleh George Bush sebagai penetapan undang-undang tersebut sehingga bisa dilaksanakan. Maka, hal ini akan menjadi yang pertama undang-undang yang melarang wanita melakukan aborsi sejak Macrofi memperolehnya pada tahun 1973M.

Dan para penentang aborsi merasa senang dengan dukungan Bush ini untuk mengeluarkan undang-undang yang menyatakan bahwa aborsi terhadap janin yang sudah berbentuk manusia merupakan bentuk kejahatan baru yang dilakukan oleh perempuan hamil.
Allah berfirman:

Kami akan memperlihatkan kepada mereka tentang ayat-ayat kami, baik di ufuq dunia maupun di dalam diri mereka sendiri, sehingga mereka menjadi jelas bahwasannya Al-Qur’an adalah benar (Q.S. Fushilat: 53)

Sumber: Majalah Al-Usrah/No. 123/Jumadal Akhirah 1424H/Agustus 2003M
Penerjemah :Abu Muhammad ibn Shadiq