Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr.Wb
1.Bagaimana hukum mendoakan orang tua dengan mengundang para jamaah (Tahlil)?
2.Bisakah doa mereka itu menggantikan doa kita para anak-anak si mayit?
3.apakah diharuskan seorang anak diwajibkan berdoa menggunakan bahasa arab /Al-Qur’an?

Jawaban :

Akhi fillah, Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh .
Mendoakan kedua orang tua merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh agama dan anak yang melakukan itu termasuk kategori anak yang shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya seperti yang disebutkan dalam hadits yang shahih dan amat masyhur yaitu hadits yang menyatakan bahwa “apabila anak cucu Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali dengan tiga hal; (Pertama), shadaqah jariyah, (kedua), ilmu yang bermanfaat, (ketiga), anak yang shaleh yang mendoakannya”.
Namun ibadah dalam Islam sudah diatur oleh syara’ dan kaidah yang dipakai adalah bahwa asal hukum ibadah adalah at-Tauqif (berhenti alias sebatas apa yang telah ditentukan oleh syara’ hingga ada dalil yang membolehkannya).
Jadi, apabila tidak ada dalil yang membolehkan/mengajurkan maka sesuatu yang dianggap sebagai ibadah itu tidak boleh dilakukan meskipun menurut kacamata kita hal itu baik.

Oleh karena itu, acara semacam tahlilan bersama seperti yang anda sebutkan itu dan dalam bentuk tertentu sebagaimana yang lazim diadakan tidak terdapat dalil yang menganjurkan hal semacam itu sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : ” Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan maka (perbuatan) itu tertolak “. (HR. Muslim). Dan banyak lagi hadits-hadits yang lain yang menyatakan bahwa perbuatan yang tidak diperintahkan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat, na’uzubillahi min zaa lik.

Dalam hal ini, kata tahlil artinya adalah ucapan yang amat agung “Laa ilaaha illallah “ dan ucapan ini sangat dianjurkan . Kita semua sepakat akan hal ini, hanya saja ketika dikaitkan dengan acara yang anda sebutkan diatas dan dengan doa bersama-sama, hal itu kemudian menyalahi perintah agama. Perlu diketahui bahwa mutâba’ah (mengikuti Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam) tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari’at dalam enam perkara:

Pertama, sebab : jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari’atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima (ditolak). Contoh: ada orang yang melakukan shalat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam (dinaikkkan ke atas langit). Shalat tahajjud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari’at. Syarat ini – yaitu: ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam sebabnya- adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah namun sebenarnya adalah bid’ah.

Kedua, jenis : artinya ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Contoh; seorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari’at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan qurban yaitu onta, sapi dan kambing.

Ketiga, kadar (bilangan) : kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka’at suatu shalat, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’at dalam jumlah bilangan raka’atnya. Jadi, apabila ada orang shalat zhuhur lima raka’at, umpamanya, maka shalatnya tidak shah.

Keempat, kaifiyyah (cara) : seandainya ada orang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhu’nya karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syar’ait.

Kelima, waktu : apabila ada orang menyembelih binatang qurban pada hari pertama bulan dzul hijjah, maka tidak shah karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam. Misalnya, ada orang yang bertaqarrub kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal seperti ini adalah bid’ah karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai qurban, denda haji dan ‘aqiqah. Adapun menyembelih pada bulan Ramadhan dengan i’tikad mendapat pahala atas sembelihan tersebut sebagaimana dalam idul Adhha adalah bid’ah. Kalau menyembelih hanya untuk memakan dagingnya, boleh saja.

Keenam, tempat : andaikata ada orang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka tidak shah I’tikafnya. Sebab tempat I’tikaf hanyalah di masjid. Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri’tikaf di dalam mushallla di rumahnya, maka tidak shah I’tikafnya karena empat melakukannnya tidak sesuai dengan ketentuan syari’at. Contoh lainya; seseorang yang melakukan thawaf di luar masjid haram dengan alasan karena di dalam sudah penuh sesak, thawafnya tidak shah karena tempat melakukan thawaf adalah dalam baitullah tersebut, Allah berfiman: “dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf”. (Q.S. al-Hajj: 26).

Dengan demikian, hal itu tidak boleh dikerjakan dan doa mereka yang berkumpul tadi tidak bisa menggantikan doa para anak-anak si mayit, lagi pula apakah sang anak hanya mengandalkan orang dalam berbakti kepada kedua orang tuanya?. Memang, saling mendoakan antar sesama muslim sangat dianjurkan tetapi bukan dengan tata cara seperti itu. Anda, dalam setiap sujud atau usai shalat bisa berdoa dan mintalah kepada mereka misalnya agar jangan lupa mendoakan anda atau orang-orang Muslim yang telah wafat dalam shalat mereka. Allah berfirman dalam banyak ayat, diantaranya: doa Nabi Ibrahim: “Ya Rabbi, ampunilah aku, dan kedua ibu bapakku serta sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab”. (Q.S.Ibrahim: 41). Juga Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam diperintahkan seperti itu, dalam firmanNya: “dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan”. (Q.S.Muhammad: 19).

Adapun bahasa yang digunakan dalam berdoa, sebaiknya dalam bahasa Arab dan dari doa yang ma’tsur tetapi bila tidak bisa boleh dalam dan dengan bahasa sendiri. Nasehat kami, berpeganglah kepada sunnah Rasulullah dalam segala hal agar kita selamat. Wallahu A’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.