Pihak kepolisian Aljazair langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penodaan terhadap sebuah masjid di kotamadya Bozrea, dataran tinggi ibukota Aljazair, berupa tulisan dengan sejumlah ungkapan yang melecehkan Nabi Muhammad SAW dan memuja Paus (Vatikan-red).!!

Pagi Sabtu lalu, penduduk telah mengungkap adanya sejumlah ungkapan yang ditulis di atas dinding masjid Utsman bin Affan. Tulisan itu berisi pelecehan terhadap Nabi SAW dan Islam serta memuja Paus. Namun belum diketahui siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus itu.

Seperti yang dilansirnya dari sebuah sumber pejabat, kantor berita UBI mengatakan, kalimat-kalimat itu ditulis dalam bahasa Arab dengan khat yang lebar. Nampaknya, ketika menulis ungkapan-ungkapan itu, para pelakunya menggunakan sejumlah botol cat yang sudah dikenal.

Bulan lalu, pihak kepolisian juga pernah melakukan penyelidikan serupa dalam kasus penodaan terhadap sebuah kuburan di kawasan Batina, sebelah timur negara yang terletak di sebelah utara benua Afrika itu. Sepanjang kuburan itu ditulisi dengan ungkapan-ungkapan yang mendiskreditkan Islam dan bangsa Arab serta memuja Israel dan Isa Al Masih.

Kasus itu terjadi setelah pada dua minggu lalu, Undang-Undang (UU) pengaturan syiar-syiar agama bagi non Muslim disosialisasikan di sebuah surat kabar resmi dan telah divoting oleh Parlemen pada bulan Februari tahun lalu. UU itu memberlakukan beberapa peraturan yang ketat terhadap pelaksanaan syiar-syiar agama bagi non Muslim di Aljazair di mana harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari aparat resmi yang berwenang.

UU ini juga dikeluarkan sebagai reaksi atas sejumlah propaganda yang melanda sebagian kawasan dan mendapatkan kritikan pedas dari presiden, Abdul Aziz Butalfiqa. Sementara itu, kepala dewan tertinggi Islam, yang dibentuk kepresidenan Aljazair, Syaikh Bu Imran menuduh kaum konservatif di Amerika Serikat sebagai dalang di balik gencarnya propaganda-propaganda di dalam negerinya.

UU yang baru itu juga memberikan kepada pemerintah sejumlah petujuk pelaksanaan (juklak) untuk mengatur tata cara pelaksanaan syiar-syiar agama oleh non Muslim. Di samping, sejumlah sanksi tegas yang dikenakan terhadap para pelanggar, berkisar antara setahun hingga lima tahun penjara, plus denda uang.

UU itu juga memberikan kepada pengadilan hak untuk mengusir orang-orang asing yang terbukti melanggar perundang-undangan, dari Aljazair untuk selama-lamanya atau minimal selama 10 tahun. (ismo/AH)