Tanya :

Apakah seorang pedagang dibolehkan menaksir nilai jumlah barang dagangannya jika mendapat halangan atau mengalami kesulitan dalam menghitungnya?

Jawab :

Tidak boleh menaksir nilai barang dagangan. Karena menaksir harga hanya diperbolehkan dalam zakat buah-buahan, sebagian ulama ada yang menyertakan juga zakat tanam-tanaman. Dalam hal harta kekayaan, seorang pedagang tidak diperbolehkan menaksir harga. Karena jenis harta kekayaannya bermacam-macam. Maka hendaknya pedagang tersebut menghitung dengan teliti menurut kemampuan dan bersikap hati-hati.
Seandainya ia dapat menentukan harga barang dagangannya senilai 100.000 real, namun ada kemungkinan juga mencapai 120.000 real, maka ia harus mengeluarkan zakat dari yang Rp 120.000 real, dengan maksud untuk membebaskan diri dari suatu kewajiban.