Zakat Barang Tambang

Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat.

Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesempatan menambang dan mengolah barang tambang tersebut, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelompok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*)

*) Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.