Zakat Saham dan Kertas Berharga

Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai seni-sab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.

Suatu contoh:

Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat-kan laba sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.

Zakatnya : Rp.55.000.000,- x 25 /1000 = Rp.1.375.000,-

*3 Kertas berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin.