Zakat Hasil Laut dan Perikanan

Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% *1) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.

Suatu contoh:

Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*2)

Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25 /1000 = Rp.100.000,-

*1) Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
*2) Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas