Tanya :

Syaikh yang mulia, sebagaimana Syaikh ketahui, karena cuaca yang begitu panas dan harus banyak melakukan jalan kaki, maka sebagian orang ada yang terkena luka bakar pada kedua pahanya. Jika demikian, apakah boleh bagi laki-laki yang terkena hal seperti itu memakai celana atau yang serupa dengannya untuk melindungi kulit pahanya agar terjaga, sebab kami melihat sendiri adanya sebagian orang yang darahnya mengucur karena luka bakar terik panas itu dan ia merasakan kesakitan. Bagai-mana nasehat dan bimbingan Syaikh?

Jawab :

Dalam kondisi seperti itu, seseorang boleh membalut pahanya dengan kain yang diikatkan dari bagian atasnya agar tidak terkena luka bakar (karena panasnya cuaca), dan jika tidak memungkinkan, maka ia boleh memakai celana, namun ia harus memberikan makan, menurut pendapat yang kuat, kepada enam orang miskin, masing-masing sebanyak setengah sha’, atau berpuasa sebanyak 3 hari, atau menyembelih seekor domba dan membagi-bagikan dagingnya kepada kaum fuqara. Sebab Allah telah berfirman,
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: ber-puasa atau bersedekah atau berkorban.” (Al-Baqarah: 196).
Dalam kondisi seperti ini ia tidak berdosa, karena ia melakukannya baerdasarkan adanya udzur.

( Ibnu Utsaimin: al-Liqa’ as-Syahri, vol. 16, hal. 36. ) ( 06122003 / 10101424 )