Tanya :

Apa perbedaan antara cadar (niqab) dan purdah (burqa’); dan apakah boleh bagi wanita yang sedang berihram memakai barqa’?

Jawab :

Purdah (burqa’) itu lebih spesial dari pada cadar (niqab), karena cadar (niqab) itu sebenarnya adalah tutup kepala biasa yang ditutupkan sebagiannya ke wajah dan dibuka untuk sebelah mata. Sedangkan purdah (burqa’) adalah kain (tutup) yang dikhususkan untuk wajah dan biasanya dibuat dengan bentuk indah dan bersulam yang tidak terdapat pada cadar (niqab). Maka dari itu, wanita yang sedang berihram tidak boleh mengenakan purdah (burqa’) karena bila dia dilarang memakai cadar (niqab), maka burqa’ lebih tidak boleh.