Tanya :

Apa hukum orang yang melakukan ibadah haji padahal ia meninggalkan shalat, sengaja ataupun karena lalai? Apakah hajinya itu dapat memenuhi haji wajibnya?

Jawab :

Barangsiapa yang beribadah haji sedangkan ia orang yang meninggalkan shalat, maka jika ia mengingkari kewajiban shalat, ia kafir secara ijma’ dan hajinya tidak sah. Jika ia meninggalkannya karena malas atau lalai, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama; Di antara mereka ada yang berpendapat hajinya sah, dan ada pula yang berpendapat hajinya tidak sah. Pendapat yang benar adalah hajinya tidak sah, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

“Pembatas antara kita dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang mininggalkannya maka kafirlah ia.”
Juga sabdanya,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

“Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran itu adalah meninggalkan shalat.”

Hal ini mencakup orang yang mengingkari kewajibannya dan juga mencakup orang yang meninggalkannnya karena lalai. Wallahu waliyut-taufiq.

( Ibn Baz: Fatawa Islamiyah, Jilid 2, hal. 185. )