Tanya :

Bagaimana cara mengeluarkan zakat pinjaman yang berada di tangan orang lain?

Jawab :

Pinjaman-pinjaman yang berada di tangan orang lain, baik berupa harga dari suatu barang yang dijual, atau upah, modal usaha, ganti rugi, pembayaran diyat, atau pembayaran-pembayaran lain yang ditetapkan berada di bawah tanggungan orang lain, terbagi menjadi 2 bagian:
1. Pinjaman yang jenis barangnya tidak termasuk kategori barang yang wajib dizakati, seperti ‘Urudh (harta kekayaan selain emas dan perak atau uang). Misalnya seseorang memiliki 100 sha’ gandum atau lebih di tangan orang lain, maka pinjaman itu tidak wajib dizakati. Karena tanaman dan biji-bijian tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali bagi yang menanam.
2. Pinjaman yang jenis barangnya termasuk kategori barang yang wajib dizakati, seperti emas dan perak (dan yang semakna). Orang yang memberi pinjaman itu wajib mengeluarkan zakatnya. Karena dialah yang memiliki barang tersebut, ia mempunyai hak untuk mengambil dari tangan peminjam atau membebaskannya.

Hendaknya ia mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Jika ia mau, ia mengeluarkan zakatnya bersama-sama dengan zakat harta yang dimiliki atau jika mau ia menentukan dahulu zakatnya untuk dikeluarkan kelak ketika menerima kembali pinjamannya.

Jika seseorang meminjam 10.000 real dari orang lain, maka orang yang memiliki uang itulah yang wajib mengeluarkan zakatnya, tetapi dia boleh memilih; Apakah ia akan mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan zakat harta lain yang ia miliki, ataukah ia akan mengeluarkan zakatnya nanti, menunggu pinjaman itu dikembalikan, kemudian ia menunaikan zakatnya untuk tahun yang lalu.

Ketentuan ini berlaku pada pinjaman yang berada di tangan seseorang yang mudah melunasi. Jika pinjaman itu jatuh ke tangan orang yang mengalami kesusahan, maka menurut pendapat yang benar, ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya, karena pemilik pinjaman tersebut secara syar’i tidak dapat menuntut agar segera melunasi. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (Al-Baqarah: 280).

Dengan kata lain, orang yang memberi pinjaman tersebut secara syar’i, berada dalam kondisi lemah, tidak dapat menarik pinjamannya, maka sepantasnya ia tidak wajib mengeluarkan zakat harta yang dipinjamkan itu. Tetapi begitu menerima, ia wajib mengeluarkan zakat satu tahun saja, sekali pun pinjaman itu telah bertahun-tahun di tangan orang fakir. Karena pada saat ia menerima pinjaman itu diserupakan dengan seseorang yang memetik panen dari hasil bumi, mengeluarkan zakat hanya pada saat ia panen.

Sebagian ahli ilmu berpendapat: untuk tahun-tahun yang telah lewat tidak perlu ia mengeluarkan zakat. Yang harus ia bayar adalah pada tahun yang akan datang yang memulai haulnya dari sekarang.
Dan apa yang kami terangkan di atas adalah lebih mendekati sikap hati-hati dan lebih dapat membersihkan tanggung jawab, yakni dengan cara membayar zakatnya untuk setahun yang lalu kemudian ia memulai untuk membayar zakat berikutnya jika telah mencapai haul, dan masalahnya sangat mudah dalam hal ini dan tidak susah bagi seseorang untuk mengeluarkan 1/40 dari jumlah pinjaman yang telah diterima, setelah sempat ia berputus asa dapat menerima kembali pinjaman tersebut. Bukankah ini merupakan tanda syukur dia atas nikmat Allah yang telah ia peroleh kembali?

Demikianlah penjelasan mengenai pembayaran zakat pinjaman. Kesimpulannya, bahwa zakat pinjaman yang berada di bawah tanggungan orang lain itu terbagi menjadi tiga macam:
1. Pinjaman yang tidak wajib dizakati yakni pinjaman yang jenis-nya memang tidak termasuk barang yang wajib dizakati.
Contoh: Seseorang memiliki beberapa sha’ gandum di tangan orang lain atau beberapa ratus kilogram gula atau teh atau barang-barang lain yang memang tidak wajib dizakati. Maka ia tetap tidak wajib mengeluarkan zakatnya, sekali pun ia memiliki beratus-ratus sha’ gandum.

2. Pinjaman yang jenis barangnya termasuk kategori wajib dizakati, seperti emas dan perak (atau uang) tetapi pinjaman tersebut jatuh ke tangan orang fakir yang susah. Dalam kondisi seperti ini, ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya kecuali ia telah menerima kembali pinjaman tersebut. Maka ia mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun, kemudian ia mulai mempersiapkan untuk memulai haul baru.
Ada yang berpendapat: Bagaimanapun juga kondisinya ia harus mencapai haul dahulu, akan tetapi pendapat kami itulah yang paling tepat.

3. Pinjaman yang wajib dizakati setiap tahun. Pinjaman ini termasuk jenis barang yang harus dikeluarkan zakatnya, dan jatuh ke tangan orang yang mudah melunasi. Maka pada setiap tahun ia wajib mengeluarkan zakat. Jika mau ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan harta yang dimiliki atau menundanya sampai ia menerima kembali pinjaman tersebut.
( fatwa Syaikh Utsaimin )