Definisi dan Hukum

Tabanni adalah seseorang mengangkat anak orang lain sebagai anaknya. Hukumnya, mengangkat anak dalam arti sama dengan anak kandung hukumnya haram dengan ijma’, ia memang pernah disyariatkan di awal Islam kemudian dianulir. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak sebelum hal itu dinasakh.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (Al-Ahzab: 4-5).

Allah Ta’ala berfirman, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu.” (Al-Ahzab: 40).

Dari Abdullah bin Umar berkata, “Kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah, mantan hamba sahaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali Zaid bin Muhammad sampai al-Qur`an turun, “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4782 dan Muslim no. 2425.
Di antara bentuk tabanni yang terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dinasakh adalah tabanni Abu Hudzifah terhadap Salim.

Dari Aisyah bahwa Abu Hudzaifah bin Utbah bin Rabi’ah bin Abd Syams, dia termasuk sahabat yang ikut dalam perang Badar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengangkat Salim sebagai anak, dia menikahkannya dengan keponakannya Hindun binti al-Walid bin Utbah bin Rabi’ah, sebelumnya Salim adalah hamba sahaya seorang wanita Anshar, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak, siapa yang mengangkat seorang anak pada masa jahiliyah maka anak tersebut dinasabkan kepadanya dan mewarisi hartanya, sampai Allah Ta’ala menurunkan, “Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka.” Sampai kepada, “Dan maula-maulamu.” Maka mereka dikembalikan kepada bapak-bapak mereka, siapa yang tidak diketahui bapaknya maka dia adalah maula dan saudara dalam agama …Lalu dia menyebutkan hadits selengkapnya. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5088 dan Muslim no. 1453.

Ucapan Orang Dewasa Kepada Anak Kecil, “Wahai Anakku.”

Ucapan seorang laki-laki kepada anak kecil sebagai ungkapan kasih sayang, “Wahai anakku.” bukan termasuk tabanni sedikit pun, karena maknanya adalah wahai anak yang seperti anakku. Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah bersabda kepadaku, “Wahai anak kecilku.” Diriwayatkan oleh Muslim no. 2151.

Imam an-Nawawi telah meletakkan bab dalam hal ini dengan judul, “Bab dibolehkan dan dianjurkan mengucapkan, ‘Wahai anakku’ kepada bukan anaknya sebagai ungkapan kasih sayang.” Syarh an-Nawawi ala Shahih Muslim 3/1693.

Dari ash-Sha’ab bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya berkata, aku datang kepada Umar bin al-Khatthab, dia berkata, “Wahai anak saudaraku.” Kemudian dia bertanya kepadaku, maka aku menyebutkan namaku dan nama bapakku, maka dia mengetahui bahwa bapakku tidak mendapatkan Islam, maka dia berkata, “Wahai anakku, wahai anakku.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad 1/281 no. 806. Al-Bukhari meletakkan bab, “Bab Qaul ar-Rajul, ya bunayya liman abuhu lam yudrik al-Islam, bab ucapan seseorang wahai anakku kepada seseorang yang bapaknya tidak mendapatkan Islam.”

Ucapan Anak Kecil Kepada Orang Dewasa, “Wahai Bapakku.”

Demikian pula ucapan anak kecil kepada laki-laki dewasa, “Wahai bapakku.” Atau, “Wahai ayahku.” sebagai ungkapan hormat dan penghargaan, ini tidak mengapa, tidak termasuk ke dalam apa yang kita bicarakan sedikit pun.

Hukum Seseorang Menasabkan Diri Bukan Kepada Bapaknya

Ia termasuk dosa besar, sebagaimana pengangkatan seseorang terhadap seorang anak sebagai anaknya adalah haram, maka penasaban diri seorang anak kepada yang bukan bapaknya juga haram, bahkan ia termasuk ke dalam dosa-dosa besar.

Dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada seorang laki-laki menasabkan dirinya kepada orang yang bukan bapaknya sedangkan dia mengetahui kecuali dia telah kafir. Barangsiapa mengakui suatu kaum padahal dia bukan dari mereka maka hendaknya memilih tempat duduknya di neraka.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61.

Dari Watsilah bin al-Asqa’ berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya termasuk dusta terbesar adalah seseorang menasabkan diri bukan kepada bapaknya atau menceritakan mimpinya padahal dia tidak bermimpi atau dia berkata dusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3508.

Dari Ashim berkata, aku mendengar Abu Usman berkata, aku mendengar Saad, orang pertama yang melepaskan anak panah di jalan Allah dan Abu Bakrah, dia turun dari dinding benteng kota Thaif bersama beberapa orang lalu dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, keduanya berkata, kami mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menasabkan diri kepada orang yang bukan bapaknya sedangkan dia mengetahui maka surga haram baginya.” Hisyam berkata, Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Ashim dari Abu al-Aliyah atau Abu Usman an-Nahdi berkata, aku mendengar Saad dan Abu bakrah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ashim berkata, saya berkata, “Dua orang telah bersaksi di sisimu, keduanya cukup bagimu.” Dia berkata, “Benar, yang pertama adalah orang pertama yang melepaskan anak panah di jalan Allah, orang kedua turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama dua puluh dua orang dari Thaif.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4327 ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 63.

Hukum Seorang Bapak Tidak Mengakui Anaknya

Ini termasuk dosa besar, sebagaimana haram mengakui anak orang lain sebagai anaknya, haram pula tidak mengakui anak sendiri. Syariat Islam memang syaraiat yang adil.
Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa memungkiri anaknya untuk membeber aibnya di dunia maka Allah akan membeber aibnya di hadapan manusia, qishash dengan qishash.” Diriwayatkan oleh Ahmad 2/26, sanadnya menurut Hafizh al-Iaraqi dalam Takhrij al-Ihya` 4/79 jayyid, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 3480.

Seorang Wanita Memasukkan Orang lain Kepada Suatu Kaum Padahal Dia Bukan Dari Mereka

Wanita itu berzina, naudzubillah, padahal dia bersuami lalu dia hamil, anak itu dinasabkan kepada suaminya padahal dia bukan anak suami, ini termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada saat ayat tentang dua orang yang berli’an turun, “Wanita mana pun yang memasukkan seseorang kepada suatu kaum padahal dia tidak termasuk dari mereka maka dia telah berlepas diri dari Allah, Allah tidak memasukkannya ke dalam surgaNya. Laki-laki mana pun memungkiri anaknya sedangkan dia melihatnya niscaya Allah akan berhijab darinya dan Dia akan membuatnya malu di hadapan orang-orang dahulu dan orang-orang yang datang kemudian.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2263, an-Nasa`i no. 3481, ad-Darimi no. 2238, al-Hakim no. 2814, dia menshahihkannya di atas syarat Muslim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

Perbedaan Antara Mengakui Nasab dengan Tabanni

Seorang anak buangan, bapaknya tidak diketahui, lalu ada seorang muslim mengakuinya, pengakuannya diterima, apakah hal ini termasuk tabanni yang dilarang? Jawabnya, tidak. Dr. Wahbah az-Zuhaili berkata, “Mengakui nasab bukan termasuk tabanni yang sudah dikenal, karena mengakui nasab tidak membangun nasab, akan tetapi ia hanya cara untuk menetapkan dan menungkapkan nasab. Adapun tabanni maka ia adalah tindakan membangun nasab, hubungan sebagai anak dengan tabanni terwujud walaupun anak tersebut mempunyai bapak yang sudah diketahui. Adapun hubungan sebagai anak dalam pengakuan maka ia tidak terwujud kecuali jika anak tidak mempunyai bapak yang dikenal.” Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu 7/371. Wallahu a’lam.