Tanya :

Assalamu’alaikum Wr.Wb Segala puji bagi Allah dan sholawat salam kepada Nabi Muhammad saw, Utasdz tang terhormat, saya ingin menanyakan satu perkara yaitu mengenai Minyak wangi yang dipakai untuk sembahyang berjama’ah, Bagaimana kalau kita memakai minyak wangi yang mengandung Alkohol?

Jawab :

Akhi fillah, Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh Hukum asalnya, bahwa wewangian dan hal-hal yang baik itu adalah dibolehkan kecuali karena sudah diketahui terdapat larangannya di dalam syara’ disebabkan kondisinya sebagai sesuatu yang memabukkan, terdapat najis padanya, dan sebagainya. Dalam hal ini, diantara ulama ada yang memilah antara yang kadar alkoholnya banyak dan tidaknya, maka yang kadar alkoholnya lebih sedikit tidak apa-apa sedangkan yang lebih banyak kadar alkoholnya tidak dibolehkan. Tetapi jenis COLOGNE sudah terbukti mengandung unsur spirtus yang memabukkan berdasarkan kesaksian tim dokter. (Lihat: Majalah al-Buhûts al-‘Ilmiyyah, volume 33, hal. 116, fatwa Syaikh Bin Baz). Saran kami, bila dapat mengupayakan yang tanpa alkohol tersebut, maka itu lebih baik dan terhindar dari perbedaan pendapat tersebut. Wallahu a’lam. Wassalâmu ‘alaikum Warahmatullâhi Wa Barokâtuh