Tanya :

Bagaimana hukumnya meninggalkan salah satu rukun-rukun tersebut?

Jawab :

Meninggalkan salah satu dari rukun-rukun tersebut, maka ibadahnya belum selesai kecuali dengan melakukannya. Seandai-nya seseorang dalam rumrahnya tidak melakukan thawaf, maka ia harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan thawaf; dan orang yang tidak (belum) melakukan sa’i, maka harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan sa’i. Demikian pula dalam ibadah haji, barangsiapa yang tidak mengerjakan rukun-rukunnya, maka hajinya tidak sah. Barangsiapa yang tidak wuquf di Arafah hingga matahari terbit pada keesokan harinya (hari raya Qurban) maka ia telah ketinggalan ibadah haji dan hajinya tidak sah, maka ia bertahallul dengan melakukan umrah, yaitu thawaf dan sa’i lalu mencukur rambut atau memendekkannya. Setelah itu pulang ke negeri asalnya dan pada tahun berikutnya mengerjakan ibadah haji kembali.

Adapun thawaf dan sa’i bila belum dilakukan dalam berhaji, maka ia harus mengqadha’nya, karena umrah itu tidak ada batas akhir waktunya, namun hendaknya tidak menundanya hingga bulan Dzulhijjah berakhir, kecuai ada udzur.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )