Tanya :

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Saya berniat melakukan puasa sunnah di bulan syawal yang akan saya mulai pada hari kedua di bulan syawal, tetapi saya tidak diizinkan oleh suami saya dengan alasan masih banyak tamu di rumah. Bagaimana jalan keluarnya?

Jawab :

Ukhti fillah,
Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh
Puasa sunnah memang harus mendapatkan izin dari suami dan bila dia tidak mengizinkan maka si istri harus menaatinya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bukhariy dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: “janganlah seorang isteri berpuasa pada satu hari sedangkan suaminya hadir kecuali dengan izinnya selain puasa bulan Ramadhan”.

Para ulama menjadikan larangan ini sebagai pengharaman dan membolehkan suami merusak puasa isterinya tersebut (seperti dengan menggaulinya) bila dia sedang berpuasa tanpa harus meminta izinnya karena sang isteri ini sudah dianggap melanggar haknya. Adapun puasa bulan Ramadhan, tidak diperlukan izin dari suami tersebut.

Demikian pula, sakitnya suami, ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan seksual seperti bila dia tidak berada di rumah karena bepergian ke luar; dijadikan oleh para ulama sebagai hal yang membolehkan sang isteri berpuasa tanpa seizin suaminya.

Dalam hal ini tidak ada salahnya anda membatalkan niat suci anda tersebut. Insya Allah, niat anda mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala sebagaimana dinyatakan dalam hadits Qudsy yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhariy dari Ibnu ‘Abbas, di dalamnya disebutkan: “ …Dan barangsiapa yang berkeinginan untuk melakukan suatu kebaikan lalu tidak dapat dia lakukan, maka Allah telah mencatat baginya disisi-Nya pahala kebaikan penuh…”. Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.