Tanya :

Tuan Guru telah menyebutkan bahwa mewakilkan amalan-amalan haji kepada orang lain itu terjadi pada thawaf, melontar, wuquf dan lain-lainnya. Lalu apakah bolehnya mewakilkan melontar kepada orang lain itu dapat dikiaskan kepada amalan-amalan haji yang lain?

Jawab :

Tidak. Yang kami katakan: Contoh mewakilkan, tidak merupakan hukum (ketetapan) bahwa hal tersebut boleh. Maka dari itu kami katakan: Kami tidak menemukan di dalam sunnah adanya perwakilan di dalam melakukan bagian amalan haji, atau seseorang menggantikan orang lain kecuali di dalam melontar; dan kami pun telah mengatakan bahwa seseorang yang telah masuk di dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji atau umrah berarti ibadah itu telah menjadi wajib atasnya, maka ia wajib melakukannya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh ia mewakilkan amalan haji atau umrah yang mana pun kepada seseorang, apakah ibadah yang ia lakukan itu bersifat fardhu atau sunnat, kecuali di dalam melontar, karena ada riwayat melontarkan untuk anak kecil, dan demikian pula orang yang sudah lanjut usia yang tidak dapat melontar sendiri.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )