Tanya :

Apakah bagi orang yang bersyarat di dalam berihram itu harus menggunakan kalimat syarat yang bersumber dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam atau boleh dengan redaksi lain dari dirinya sendiri?

Jawab :

Ia tidak harus memakai kalimat syarat yang pernah diucapkan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, karena kalimat syarat tersebut bukan termasuk hal yang dijadikan sarana ibadah, sedang sesuatu yang bukan merupakan tata cara ibadah cukup diambil maknanya saja.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )