Tanya :

Apakah sah berniat ihram untuk melakukan dua haji atau dua umrah? Bagaimana talbiyah dan syarat-syaratnya? Apa pula hukum dan waktunya?

Jawab :

Tidak sah berihram untuk dua haji dalam satu tahun. Ihram itu tidak boleh kecuali untuk satu haji pada setiap tahun. Demikian pula halnya, tidak boleh berihram untuk dua umrah sekaligus pada waktu yang sama, dan juga tidak boleh melaksanakan satu ibadah haji untuk mewakili dua orang, serta tidak boleh berihram satu umrah untuk mewakili dua orang, sebab tidak ada dalilnya sama sekali.
Adapun talbiyah adalah memenuhi panggilan Allah Subhannahu wa Ta’ala yang terdapat di dalam firman-Nya,

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji.” (Al-Hajj: 27).
Sedangkan lafazh talbiyah yaitu:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan ni’mat adalah milik-Mu dan begitu pula kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu.”

Boleh pula ditambah dengan bacaan lain yang anda bisa seperti:

لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ بِيَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ، لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ لَبَّيْكَ حَقًّا حَقًّا تَعَبُّدًا وَرِقًّا.

“Aku penuhi panggilan-Mu dengan sepenuh hati, segala kabaikan ada pada-Mu dan keburukan itu bukan kepada-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu dan orang-orang hanya berharap dan beramal hanya kepada-Mu; aku penuhi panggilan-Mu dengan sungguh-sungguh, dengan penuh pengabdian dan penghambaan.”

Hukum talbiyah adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bahkan sebagian ulama ada yang menjadikannya sebagai rukun, karena merupakan syi’ar yang tampak bagi orang yang berhaji dan berumrah. Adapun waktunya adalah sesudah berniat seusai niat ihram di saat ia masih berada di tempat shalatnya. Talbiyah itu dibaca ketika naik kendaraan dan ketika turun darinya, dan juga ketika jalan naik menanjak atau turun menelusuri lembah atau mendengar ada orang yang bertalbiyah atau berjumpa dengan rekan-rekan atau melakukan suatu pantangan atau setelah melakukan shalat sunnat atau menjelang malam dan menjelang siang dan hal serupa yang berhubungan dengan perubahan kondisi. Wallahu a’lam.

( Ibnu Jibrin: Fatawa Islamiyah, jilid 2 hal. 211. )