Tanya :

Pernah datang kepada saya salah seorang kerabat dekat, akan tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan bukan kerabat itu lebih afdal bila dilihat dari masa depan anak keturunan dan karena hal lain. Bagaimana menurut Syaikh yang mulia?

Jawab :

Kaidah ini telah dijelaskan oleh sebagian ulama dan mereka meng-isyaratkan kepada apa yang anda sebutkan tadi, yaitu bahwasanya faktor keturunan itu mempunyai pengaruh terhadap anak. Ya, memang tidak diragukan bahwa faktor keturunan (gen) itu berpengaruh terhadap sifat (akhlak) dan bentuk anak. Oleh karena itu ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam lalu berkata,

إِنَّ امْرَأَتِيْ وَلَدَتْ غُلاَمًا أَسْوَدَ –يُعْرِضُ بِهَذِهِ الْكَلِمَِ كَيْفَ يَكُوْنُ الْوَلَدُ أَسْوَدَ وَأَبَوَاهُ كُلٌّ مِنْهُمَا أَبْيَضُ- فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ فَمَا أَلْوَانُهَا؟ قَالَ: حُمْرٌ. قَالَ: هَلْ فِيْهَا مِنْ أَوْرَقَ؟ قَالَ: إِنَّ فِيْهَا لَوُرْقًا. قَالَ: فَأَنّى أَتَاهَا ذَلِكَ؟ قَالَ: عَسَى أَنْ يَكُوْنَ نَزَعَهُ عِرْقٌ؟ قَالَ: وَهَذَا عَسَى أَنْ يَكُوْنَ نَزَعَهُ عِرْقٌ.

“Sesungguhnya istriku melahirkan seorang bayi berkulit hitam.” (Laki-laki itu mengingkari terhadap istrinya bagaimana anaknya berkulit hitam, padahal kedua orang tuanya berkulit putih). Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, “Apakah engkau punya ternak unta?” Ia jawab, “Ya.” Nabi bertanya, “Apa saja warnanya?” Ia jawab, “Merah.” Nabi bertanya, “Apa ada yang abu-abu?” Ia jawab, “Ya. Ada yang abu-abu.” Nabi bertanya, “Dari mana itu datang?” Lelaki itu menjawab, “Barangkali diturunkan dari moyangnya?” Jawab Nabi, “Bayi ini juga barang kali diturunkan dari moyangnya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa faktor keturunan itu mempunyai pengaruh terhadap anak, dan ini tak diragukan lagi. Akan tetapi Nabi Shalallaahu alaihi wasalam juga telah bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang karena agamanya, niscaya kamu beruntung.”

Yang menjadi ukuran dalam melamar perempuan adalah agamanya. Maka perempuan yang lebih komit kepada agamanya dan lebih cantik, ia lebih berhak dilamar, apakah ia dari kerabat dekat atau jauh. Sebab perempuan yang komit dan konsisten dalam beragama akan memelihara harta suami, anak dan rumahnya, sedangkan cantik itu dapat memenuhi kebu-tuhan suami, menundukkan pandangan matanya dan membuat suami tidak melirik kepada wanita lain. Wallahu a’lam.
( Kitab al-Da’wah (5) oleh Ibnu Utsaimin: jilid 2 hal. 83-84. )