Tanya :

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Apakah benar bahwa jika muslim/muslimah mandi dengan (maaf) telanjang bulat itu berdosa? Apa dalil dan hukumnya? dan juga bagaimana jika suami istri mandi bersama-sama apakah diperbolehkan?

Jawab :

Akhi fillah,
Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda kepada Mu’awiyah bin Haidah : “Jagalah auratmu kecuali terhadap isterimu atau budakmu”, lalu saya (Mu’awiyah) berkata : Wahai Rasulullah ! Bagaimana sikap saya jika berada ditengah-tengah orang ?. Beliau menjawab : “Jika engkau mampu tak ada seorangpun yang melihatnya maka lakukanlah !”. lalu saya bertanya : Wahai Rasulullah! Bagaimana jika sendirian?. Beliau menjawab: “Lebih selayaknya engkau malu kepada Allah daripada manusia “.

Hadits tersebut bersifat umum, yaitu kita diperintahkan untuk menjaga aurat kecuali terhadap isteri atau budak dan lebih kepada anjuran bukan perintah. Namun berkaitan dengan kondisi mandi, ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah dan ‘Aisyah mandi bersama-sama dengan isteri beliau, ‘Aisyah. ‘Aisyah, sebagai periwayat hadits menyebutkan bahwa dia melihat dari beliau dan beliau melihat darinya (aurat masing-masing).

Jadi, bila anda lakukan hal itu sendirian, anda tidak berdosa –insya Allah- akan tetapi bila dilakukan dengan memakai ‘basahan’ (kain penutup) adalah lebih baik. Namun bila di tengah-tengah orang tentu berdosa karena terkait dengan ‘membuka aurat’ kepada selain isteri/suami atau budak.
Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.