Tanya :

Saya ingin bepergian ke luar negeri untuk melanjutkan studi (mencari ilmu), apakah saya boleh menikah di sana dengan niat akan menceraikannya ketika saya kembali nanti, namun saya tidak memberitahukan kepada mereka tentang niat tersebut?

Jawab :

Tidak apa-apa jika anda menikah di tempat tujuan safar dengan niat akan menceraikannya apabila anda akan kembali ke negeri anda kelak. Ini berdasarkan pendapat kebanyakan (jumhur) ulama. Dan sebagian ulama ada yang tawaqquf (tidak mau memberikan pendapat) di dalam masalah ini dan mereka khawatir kalau pernikahan seperti ini termasuk dalam katagori mut’ah. Padahal tidak demikian, sebab nikah mut’ah telah ditentukan waktunya, dimana seseorang menikah dengan harus mencerai-kannya setelah satu atau dua bulan. Yakni, tidak ada nikah di antara mereka berdua sesudah itu. Itulah yang disebut nikah mut’ah. Sedangkan nikah mutlak (umum) tidak ada syarat tertentu baginya, akan tetapi di dalam niatnya ia bermaksud akan menceraikannya apabila ia akan kembali ke negaranya. Di sini tidak ada niat mut’ah karena boleh jadi ia menceraikannya dan boleh jadi tetap selama-lamanya menjadikannya sebagai istri. Jadi, tidak termasuk dalam katagori nikah mut’ah sebagai-mana pendapat yang shahih menurut jumhur ulama. Apalagi hal seperti itu kadang diperlukan oleh seseorang, karena ia khawatir terjerumus ke dalam fitnah.

Maka dari itu Allah mempermudah baginya jalan, yaitu menikah dengan perempuan yang layak dengan niat akan menceraikan-nya apabila nanti ia akan kembali ke negaranya. Karena boleh jadi negara suami itu tidak cocok bagi istri atau karena sebab lain. Hal ini sama sekali tidak menghalangi sahnya nikah, dan karena niat tersebut bisa saja berobah di tengah jalan menjadi ingin tetap hidup bersamanya selama-lamanya dan membawanya ke negaranya. Maka niat di atas tidak apa-apa baginya. Wallahu a’lam.
( Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad, hal. 234. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. )