Tanya :

Salah seorang saudara bertanya tentang hukum memutus reproduksi keturunan (melakukan pencegahan agar tidak punya anak) tanpa alasan. Alasan-alasan apa saja yang membolehkan kita melakukan hal tersebut?

Jawab :

Memberhentikan (memutus) organ reproduksi keturunan untuk selama-lamanya telah ditegaskan oleh para ulama bahwa hukumnya adalah haram, karena bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam dari ummatnya, dan karena perbuatan tersebut merupakan faktor penyebab kehinaan kaum Muslimin. Sebab, semakin banyak kwantitas kaum Muslimin, maka mereka semakin mempunyai kekuatan dan rasa percaya diri. Maka dari itulah Allah Subhannahu wa Ta’ala menyebut di antara karunia yang dianugerahkan kepada Bani Israil adalah jumlah mereka yang banyak, sebagaimana firman-Nya,

“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (Al-Isra’: 6).
Allah juga mengingatkan kaum Nabi Syu’aib akan hal itu, seraya berfirman,
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (Al-A’raf: 86).

Kenyataan telah menjadi saksi terhadap masalah ini, ummat atau bangsa yang populasinya tinggi tidak butuh kepada bangsa lain, ia mempunyai kekuasaan dan wibawa di hadaan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan terputusnya organ reproduksi keturunan untuk selama-lamanya, kecuali jika darurat (terpaksa) harus melakukannya, seperti jika kehamilan istri itu dikhawatirkan akan berakibat pada kematiannya, maka dalam kondisi seperti itu boleh dilakukan pemutusan kehamilan baginya. Inilah udzur atau alasan yang membolehkan pemutusan kehamilan organ (reproduksi keturunan). Demikian pula jika istri terkena penyakit pada rahimnya yang dikhawatirkan akan makin parah yang dapat mengakibatkan kematian-nya, sehingga terpaksa harus dilakukan pemotongan rahim, Maka dalam kondisi seperti itu tidak apa-apa memutus kehamilan untuk selama-lamanya.
( Ibnu Utsaimin: Fatawa, jilid 2, hal. 836.)