Tanya :

Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?

Jawab :

Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman-Nya,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)

Dan berdasarkan ayat-ayat serta hadtis-hadits lain yang semakna.
Sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan.
Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun mengakui kewa-jibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu.
dan sabda beliau,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barang-siapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin Al-Hushain Al-Aslami Radhiallaahu anhu.)

Al-’Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullaah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shalat dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.
( Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 15). )