Soal :

Dengan apa Anda nasehatkan kepada orang yang melarang keluarganya dari berhijab syar’i ?

Jawab :

Kami nasehatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah ﷻ pada keluarganya, hendaknya ia memuji Allah ﷻ Dzat yang telah memberikan kemudahan kepadanya mendapatkan semisal istrinya ini yang ingin melaksanakan apa yang Allah ﷻ perintahkan berupa berpakaian yang sesuai syar’i yang akan memberikan jaminan keselamatan dari fitnah.

Bilamana Allah ﷻ telah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman agar memelihara diri mereka dan keluarga mereka dari api neraka dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم : 6]

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim : 6)

Dan, bila mana Nabi ﷺ telah memikulkan beban tanggung jawab keluarga kepada seorang lelaki (suami), seraya mengatakan :

اَلرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Seorang lelaki itu (suami) adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia bertanggung jawab tentang orang-orang yang dibawah kepemimpinannya

Maka, bagaimana layak lelaki ini berusaha memaksa istrinya untuk menanggalkan pakaian syar’i menggantinya dengan pakaian yang haram, yang akan menjadi sebab munculnya fitnah karenanya dan darinya.

Karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah ﷻ terkait dirinya dan hendaknya pula ia bertakwa kepada Allahﷻ terkait keluarganya. Hendaknya pula ia memuji Allah ﷻ atas nikmat-Nya, di mana Dia ﷻ memberikan kemudahan baginya untuk mendapatkan semisal wanita yang shalehah ini.

Adapun istrinya, maka sesungguhnya tidak halal baginya untuk mentaati suaminya dalam hal kemaksiatan kepada Allah ﷻ selamnya, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada sang pencipta.

Wallahu A’lam

Sumber :

Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/14.