Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami?

Jawab :

Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diri-wayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa saat suaminya ber-samanya kecuali dengan seizinnya” dalam riwayat lain disebutkan: “kec-uali puasa Ramadhan”.

Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu: Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.
( 52 Su’alan ‘an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 19. )