Pertanyaan:
Seorang laki-laki berkata: Kami tiga saudara kandung yang senan-tiasa bersama-sama (berserikat) dalam semua kepemilikan kami. Salah seorang dari kami meninggal dunia, ia mempunyai tiga orang anak. Kami masih tetap berserikat dalam keperluan-keperluan kami seperti sebelum-nya hingga tanggal keluarnya fatwa yang kami minta ini. Orang yang meninggal itu mempunyai gaji pensiun dari pemerintah atas nama anak-anaknya. Apakah gaji tersebut termasuk dalam perserikatan kami dengan anak-anaknya sebagaimana dulu bersama ayah mereka, termasuk kepe-milikan-kepemilikan yang dulu dan yang kemudian setelah meninggalnya, ataukah gaji itu tetap atas nama mereka saja?

Jawaban:
Gaji pensiun dari pemerintah atas nama anak-anak saudara anda itu menjadi milik mereka secara khusus. Jika di antara mereka ada yang telah dewasa dan berakal merelakan untuk memasukkan dalam perseri-katan tersebut bersama anda, maka itu boleh, sedangkan yang belum mengerti (baligh), maka kerelaan penanggung jawab mereka dianggap ikut berserikat dalam kebutuhan penghidupan untuk kemaslahatannya. Demikian juga seluruh kepemilikan anak-anak tersebut yang diperoleh dari hasil kerja ayah mereka atau dari harta yang mereka warisi. Jadi masing-masing mempunyai hak milik, sedangkan perserikatan dalam kebutuhan penghidupan, pengembangan dan pemanfaatan lainnya harus berdasarkan kerelaan dan pilihan. Shalawat dan salam semoga dilimpah-kan kepada Nabi kita Muhammad, seluruh keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah, juz 3, hal. 56.