Tanya :

Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat para wali dan bernadzar seperti itu?

Jawab :

Menghidupkan tempat-tempat para wali dan nabi, kemudian dimaksudkan agar ada orang yang meminta-minta kepada kuburan mereka, adalah haram.Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang melaknat pelakunya.Jadi, tidak boleh mengidupkan kuburan mereka dan pelakunya dilaknat, berdasarkan keterangan Beliau. Apabila seseorang bernadzar untuk menghidupkan kuburan mereka, maka nadzar itu juga haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda : “Barang siapa bernadzar untuk durhaka kepada Allah, maka hendaknya jangalah dia durhaka kepadaNya” HR.Bukhori .Berarti dia tidak boleh memenuhi nadzarnya ini.Tetapi apakah dia harus mengeluarkan denda pelanggaran sumpah, karena dia tidak memenuhi nadzarnya ataukah tidak wajib ? Hal ini dipertentangkan para ulama. Sebagai langkah hati-hati, dia bisa membayar denda pelanggaran sumpah karena dia tidak memenuhi nadzarnya itu . Wallahu ‘alam.