Pertanyaan:
Sebagian orang sudah terbiasa bersumpah atas nama Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka namun mereka sama sekali tidak menjadikannya sebagai suatu keyakinan. Apa hukumnya?

Jawaban:
Bersumpah atas nama Nabi Shalallaahu alaihi wasalam atau nama makhluk selain beliau merupakan suatu kemungkaran besar dan termasuk hal yang diharamkan dan bernuansa syirik, sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah semata.

Al-Imam Ibn Abdil Barr meriwayatkan adanya ijma’ (konsensus) tentang tidak bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula, telah terdapat hadits-hadits yang shahih berasal dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang melarang hal itu dan mengkategori-kannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bahwasanya beliau bersabda,

إِنَّ اللهَ r يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائكُمْ؛ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ، وَفيِ لَفْظٍ : “فَلاَ يَحْلِفْ إِلاَّ بِاللهِ. ”

“Sesungguhnya Allah Ta’ala melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian; barangsiapa ingin bersumpah, maka hen-daknya bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam.” ( Al-Bukhari dalam kitab Al-Manaqib (3836); Muslim dalam kitab Al-Iman (1746). )

Di dalam lafazh lain disebutkan, “Maka janganlah dia bersum-pah kecuali atas nama Allah.”ibid

Abu Daud dan At-Tirmidzi telah mengeluarkan dengan sanad shahih dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bahwasanya beliau bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan.”( At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur wa Al-Ayman (1535))

Demikian pula telah terdapat hadits yang shahih bahwa-sanya beliau bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِاْلأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa bersumpah atas nama amanat (karena mensejajar-kannya dengan Asma Allah dan SifatNya, pent.), maka dia bukan termasuk golongan kami.”( Abu Daud dalam kitab al-Ayman wa an-Nudzur (3253))

Dan hadits-hadits tentang hal tersebut banyak sekali dan sudah pula diketahui. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi se-luruh kaum muslimin untuk tidak bersumpah selain atas nama Allah semata dan tidak boleh bagi siapapun untuk bersumpah atas nama selain Allah, siapapun dia berdasarkan hadits-hadits yang telah disinggung tersebut dan hadits-hadits selain itu. Demi-kian pula, wajib bagi siapa saja yang sudah terbiasa dengan hal itu untuk berhati-hati terhadapnya dan melarang keluarganya, teman-teman duduk serta orang-orang selain mereka dari melakukan hal itu dalam rangka melaksanakan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Barangsiapa melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (wewenang yang dimilikinya); jika dia tidak mampu melakukannya, maka melalui lisannya dan jika dia juga tidak mampu melakukannya, maka melalui hatinya. Dan inilah selemah-lemah iman.”( Muslim dalam kitab al-Iman (49))

Dan bersumpah atas nama selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil berdasarkan hadits terdahulu dan dapat pula menjadi syirik besar bila di dalam hati orang yang bersumpah ini tertanam bahwa sesuatu yang dijadikannya sebagai sumpah tersebut berhak untuk diagungkan sebagaimana haq Allah atas hal itu atau boleh disembah serta niat-niat kekufuran lainnya semisal itu.

Kita bermohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada kaum muslimin semuanya keselamatan dari hal itu dan mengaru-niakan mereka pemahaman terhadap diennya serta terbebas dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemurkaan Allah, sesung-guhnya Dia Maha Mendengar Lagi Mahadekat.

Kitab ad-Da’wah, Juz.II, h.28-29, Dari fatwa Syaikh Bin Baz.