Pertanyaan:
Apa hukum orang yang mengetahui kemaksiatan seseorang lalu menutupinya dan cukup dengan menasehatinya dengan harapan bisa kembali baik dan mendapat hidayah? Apakah ia berdosa karena tidak mengadukan kepada lembaga yang berwenang?

Jawaban:
Boleh menutupi kemaksiatan jika pelakunya bukan orang yang menyepelekan kemaksiatan dan tidak dikenal sebagai orang yang banyak melakukan dosa atau melanggar larangan-larangan. Dalam kondisi seperti ini ia perlu menasehatinya untuk menimbulkan rasa takutnya dan mem-peringatkannya agar tidak mengulangi perbuatannya.

Jika pelakunya orang yang biasa berbuat kemaksaitan dan fasik, maka tanggung jawabnya tidak gugur sampai ia mengadukan perkara tersebut kepada pihak yang berwenang menangani dan menghukumnya.

Jika kemaksiatan tersebut menyangkut hak sesama manusia, misalnya; mencuri dari sebuah rumah atau toko, atau berzina dengan istri seseorang, maka ia tidak boleh menutupinya karena menutupinya berarti menghancurkan hak orang lain dan merusak kehormatan orang lain serta berkhianat terhadap sesama Muslim. Demikian juga jika ia mengetahui orang yang membunuh atau melukai seorang Muslim, maka ia tidak boleh menutupinya dan menyia-nyiakan hak Muslim lainnya, tapi ia harus ber-saksi di hadapan pihak-pihak berwenang untuk ditegakkanya hak-hak. Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tanganinya.