Pertanyaan:
Apa hukum gaji karwayan yang tidak konsisten dalam bertugas dan tidak melaksanakannya dengan sempurna. Apakah gajinya itu haram atau halal?

Jawaban:
Gajinya mengandung keraguan. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya sehingga gajinya tidak mengandung keraguan, karena seharusnya ia melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan benar agar gajinya halal. Jika ia tidak mem-perdulikan, maka sebagian gajinya haram. Maka hendaklah ia berhati-hati dan bertakwa kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala .
Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 61.