Pertanyaan:
Apa hukum orang yang mencukur jenggot dan rambut kepala? Dan bagaimana hukum tukang cukur yang mencukur jenggot?

Jawaban:
Mencukur jenggot hukumnya haram, dan menjadikannya sebagai profesi juga haram, karena perbuatan ini berarti termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang telah dilarang Allah Subhannahu wa Ta’ala dengan firman-Nya,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma’idah: 2).

Adapun mencukur rambut kepala, hukumnya disyari’atkan, tidak ada dosa bagi yang mencukur rambut kepala orang lain atau menjadikannya sebagai mata pencaharian. Hanya Allahlah sumber petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Lajnah Da’imah, hal. 64-65.