Mujamma’ Fiqh Islam Dunia (MFID) mengumumkan penolakannya atas tindakan ‘yahudinisasi’ atau ‘internasionalisasi’ kota Quds dengan menegaskan bahwa tidak akan pernah ada perdamaian yang adil dan stabilitas di kawasan Timteng kecuali dengan mengakhiri pendudukan Israil atas kota tersebut dan majidnya yang diberkahi Allah.

Dalam pada itu, MFID menyerukan kepada segenap bangsa Iraq agar bersatu dengan menyingkirkan semua perselisihan yang bersifat golongan dan secara bersama-sama menempuh segenap cara yang dapat mengakhiri pendudukan dan merealisasikan kemerdekaan Iraq secara total. MFID juga menyerukan kepada berbagai lembaga di kawasan itu dan juga PBB serta seluruh aktifis pencinta perdamaian, keamanan, kemerdekaan dan keadilan di seluruh dunia agar tanpa ragu-ragu mengakhiri semua penderitaan yang dialami rakyat Iraq di mana saat ini kerusakan sudah merajelela dan dapat mengancam seluruh kawasan di sekitarnya.

MFID telah memulai kongres ke-16 nya pada hari Sabtu, 9 April 2005 di Dubai yang memfokuskan pada 4 tema utama. Di antara masalah yang dibahas adalah masalah keuangan dan ekonomi Islam, masalah perselisihan suami dan isterinya yang menjadi wanita karir, asuransi kesehatan, bagaimana menyikapi non Muslim, kondisi minoritas Muslim di negara-negara kafir serta masalah-masalah kontemporer seperti adanya upaya mengadakan qira`at (bacaan) baru terhadap al-Qur’an dan teks-teks agama (baca: penyegaran pemahaman agama) yang menurut sekjen MFID, Dr Muhammad al-Habib bin al-Khaujah merupakan bentuk bid’ah yang wajib dijauhkan. (istod/AS)