Pertanyaan :
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Bolehkah melihat gambar perempuan telanjang di majalah atau menontonnya di salah satu film?

Jawaban :
Tidak diperbolehkan melihat gambar wanita telanjang selain mahramnya dan tidak diperbolehkan juga membeli film atau majalah-majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar tersebut bahkan diharuskan membakarnya sehingga kemungkaran dan perzinahan tidak tersebar dengan adanya sebab-sebab tersebut.
Fatawal Mar’ah, 1/80