Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Bagaimana hukum wanita membuka penutup wajahnya dihadapan saudara laki-laki suaminya apabila saudara suaminya adalah orang yang shalih dan dapat dipercaya?

Jawaban :
Saudara laki-laki suami bukanlah mahram baginya. Oleh karena itu ia tidak diperbolehkan untuk membuka bagian tubuh yang hanya boleh dinampakkan di hadapan mahramnya, meski saudara suaminya adalah orang shalih dan dapat dipercaya. Allah Ta’ala telah membatasi bolehnya menampakkan perhiasan bagi orang-orang tertentu, yang disebutkan dalam firmanNya:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (An-Nur: 31).

Saudara laki-laki suami bukan termasuk yang dikecualikan dalam ayat diatas. Dalam hal ini Allah tidak membedakan antara yang shalih maupun yang fajir. Dalam suatu hadits, Nabi SAW ditanya tentang al hamwu, beliau berkata, “Al-Hamwu itu bagaikan kematian.” Yang dimaksud dengan al hamwu adalah saudara suami dan kerabat lainnya yang bukan termasuk mahram wanita. Maka seorang muslim hendaknya menjaga agama dan kehormatannya.( Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 19/138)