Pertanyaan :
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa hukum wanita yang membuka wajahnya di hadapan ayah susuan dari suaminya?

Jawaban :
Menurut pendapat yang kuat yang diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu taimiyah, membuka wajah di hadapan ayah susuan dari suami adalah tidak boleh, karena Rasulullah saw bersabda:

(( يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ))

“Mahram karena susuan seperti mahram karena nasab.”

Dalam hal ini ayah suami (mertua) bukanlah mahram baginya dari sisi nasab, tetapi ia termasuk orang yang haram menikahinya dari sisi pertalian pernikahan (karena kedudukannya sebagai mertua wanita tersebut), karena Allah telah berfirman:

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

“(Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu).” (An-Nisa’: 23).

Sedangkan anak susuan bukanlah anak kandung. Oleh karena itu seorang wanita tidak boleh membuka wajahnya di hadapan ayah susuan dari suaminya. Jika misalnya terjadi perceraian antara wanita itu dengan suaminya, maka tidak boleh bagi wanita itu untuk menikah dengan bekas ayah susuan suaminya, untuk lebih hati-hati. Karena itu adalah pendapat sebagian besar para ulama.( Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 19/138)