Pertanyaan:
Di sebuah perusahaan masih tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan alasan bahwa itu insentif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut?

Jawaban:
Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak keluar lagi pada tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu bekerja lembur, maka hendaklah mereka melakukannya lalu diba-yarkan sesuai haknya.

Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetap-kan aturan seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiallaahu anhu,

مَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ.

“Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya.”( HR. Muslim, kitab Az-Zakah (1045).)

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 52-53.