Pertanyaan:
Apa hukum syari’at terhadap risywah (suap)?

Jawaban:
Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari’at) dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang ber-pihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.

Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bahwasanya beliau: “Melaknat penyuap dan orang yang disuap.”( HR. Abu Dawud, kitab Al-Aqdliyah (3580); At-Tirmidzi, kitab Al-Ahkam (1337) dan Ibn Majah, kitab Al-Ahkam (2313))

Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shalallaahu alaihi wasalam melaknat ar-Ra’isy juga. ( HR. Ahmad (21893); Al-Bazzar (1353); Ath-Thabarani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabîr (1415). Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma’ Az-Zawa`id (IV:199), “Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya (anonim).”) Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas, padahal Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.” (Al-Ma’idah:2).

Kitab ad-Da’wah, Juz.I, Hal.156 dari fatwa Syaikh Ibn Baz.