Apa hukum ikut serta di dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan oleh kios-kios dan perusahaan-perusahaan bisnis, pada-hal terkadang dalam pelaksanaannya ia mensyaratkan peserta agar membeli sesuatu dari barang dagangannya, meskipun terkadang tidak demikian?

Jawaban:

Ini juga termasuk bagian dari promosi kepada upaya mela-riskan barang dagangan, mempopulerkan lokasi serta menyebar-kan nama baik di tengah masyarakat guna kepentingan kios-kios ini. Oleh karena itu, kami menasehati agar tidak membeli apapun dari mereka hanya karena untuk meraih hadiah-hadiah tersebut. Sedangkan bila dia membelinya karena memang membutuhkan barang dagangan tersebut dan tidak bermaksud langsung kepada pemiliknya namun mengunjungi kios-kios mereka yang demikian jauh semata demi tujuan membeli, bahkan membeli dari mereka karena posisinya lebih dekat darinya; maka tidak apa-apa meng-ambil hadiah-hadiah tersebut dan semisalnya.

Al-Lu’lu’ul Makin Min Fatawa Syaikh Ibn Jibrin, Hal.213.