Seseorang sakit dan pergi kepada seorang faqih (ulama), lalu dia menuliskan untuknya di kertas berupa al-Qur’an tanpa yang lain, kemudian ia mengatakan kepadanya, “Jika kamu kembali ke rumah, maka letakkan tiap-tiap kata dari kata-kata al-Qur’an yang tertulis ini dalam keadaan terpaku. Misalnya, Alif lam mim dzalikal kitabu la raiba fih. Alif dibaca beberapa kata kemudian dipaku, kemudian Lam juga, kemudian Mim juga hingga akhirnya. Kemu-dian kertas ini disimpan selama sepuluh atau lima belas hari; apakah boleh menggantungkan ini? Apakah ini termasuk syirik terhadap Allah? Dan apakah ini tamimah?

Jawaban:

Perbuatan ini tidak boleh karena termasuk tamimah yang dilarang oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, berdasarkan sabdanya,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ

“Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak menga-bulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak menentramkannya.”

Dalam suatu riwayat,
“Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka dia telah syirik.”

Billahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Fatwa-Fatwa Lajnah Da’imah, jilid 1, hal. 210-211