Apa pendapat Syaikh tentang orang yang membuka praktek pengobatan dengan bacaan ruqyah?

Jawaban:

Ini tidak boleh dilakukan; karena ia membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu mus-lihat. Ini bukanlah perbuatan as-salafush shalih bahwa mereka membuka rumah atau membuka tempat-tempat untuk tempat praktek. Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan keja-hatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia berlari di belakang sifat tamak, ingin menarik hati manusia kepada mereka, kendati de-ngan melakukan berbagai hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan, “Ini adalah orang shalih,” karena manusia mendapat fitnah, semoga Allah memberi perlindungan. Walaupun dia seorang yang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh.

Al-Muntaqa min Fatawa Alu Fauzan, Jilid II hal. 148