Ayah saya memiliki 30 buah saham di bank dan ketika kami mengetahui bahwa ia adalah bank ribawi, salah seorang saudara kami memberikan nasehat kepadanya dan menyatakan bahwa hal itu haram. Lalu dia berkata ketika itu, “Kalau begitu, juallah.” Namun setelah wafatnya, kami mendapatkan saham-saham ter-sebut masih seperti semula. Beliau memang ingin menjualnya semasa hidupnya, dan saham-saham tersebut telah menjadi berlipat sehingga menjadi berjumlah 60 saham. Pertanyaannya, apakah dosa perbuatan tersebut akan diterima oleh ayah saya 5 tersebut?

Jawaban:

Semoga Allah memaafkannya dan semoga dosa tersebut tidak diterimanya, hal ini dikarenakan beliau telah bertekad untuk melepaskan diri (menghindar) darinya semasa hidupnya akan tetapi beliau tidak mampu melakukannya. Barangkali saja ada udzur tertentu atau aral lainnya yang mencegahnya.

Oleh karena itu, kalian harus menjual saham-saham tersebut dan menyedekahkan keuntungan yang diraih darinya sekalipun 10% atau 20% sebagai upaya melepaskan diri (menghindar) dari riba yang terdapat di dalamnya, selebihnya silahkan dibagi-bagi.

Kitab Al-Lu’lu’ Al-Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, Hal.196.