PENDAHULUAN

الْحَمْدُ للهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ.

Sungguh, banyak di antara kaum muslimin sekarang ini yang meremehkan masalah shalat dan melalaikannya, bahkan ada yang meninggalkannya sama sekali karena menganggapnya sepele. Oleh karena masalah ini termasuk salah satu masalah besar, yang melanda banyak orang pada saat ini dan menjadi ajang perbedaan pendapat antara para ulama dan imam dari dahulu hingga kini, Penulis ingin memberikan sumbangsihnya dalam permasalahan tersebut melalui tulisan yang sederhana ini.

Pembicaraan tentang masalah ini akan diringkas dalam dua pasal.

  • Pertama : Hukum orang yang meninggalkan shalat.
  • Kedua : Konsekuensi hukum karena riddah, disebabkan meninggalkan shalat atau sebab lainnya.

Semoga Allah subhanahu wata’aala dengan taufik-Nya menunjukkan kita kepada kebenaran.