Hasan Akbar, seorang prajurit Amerika beragama Islam dan berpangkat sersan kemarin, Kamis, dianggap terbukti bersalah oleh pengadilan militer dengan tuduhan membunuh secara sengaja dan juga berupaya melakukan tindak pembunuhan dalam kasus pelemparan granat ke arah sebagian rekan-rekan militernya sebelum pecahnya perang di Iraq. Kejadian ini menyebabkan dua orang rekannya tewas dan 14 orang lainnya mengalami luka-luka. Demikian seperti yang dilaporkan kantor berita Kuwait.

Para penuntut umum yang berjumlah 15 orang, senin depan akan memutuskan nasib Akbar yang kemungkinan akan dijatuhi hukum ‘mati’. Mereka mengatakan, Akbar yang merupakan warga muslim Amerika berkulit hitam (Negro), berusia 33 tahun itu beralasan bahwa tindakannya itu ia ambil karena rekan-rekannya itu sebelumnya sudah bersiap-siap untuk membunuh beberapa orang warga Iraq yang juga saudara-saudaranya nya seiman.

Keputusan dewan pengadilan militer itu dikeluarkan setelah mengadakan rapat selama seminggu dengan mendengarkan beberapa kesaksian dalam suatu kasus yang dianggap peristiwa pertama terjadi di mana ada seorang prajurit Amerika disidang dengan tuduhan membunuh rekan-rekannya selama dalam masa perang sejak perang Vietnam beberapa tahun lalu.

Akbar yang sudah memeluk agama Islam dan sering ‘diledek’ sama rekan-rekannya gara-gara agamanya itu telah menyerang beberapa rekannya di kamp Bensalfania, Kuwait pada bulan maret tahun 2003 lalu, tetaptnya di awal-awal invasi Amerika atas Iraq di mana menewaskan dua orang tentara Amerika dan menyebabkan 14 orang lainnya luka-luka. (ismo/AH)