Sesungguhnya dengah shalat berjamaah berarti kita telah mematuhi (salah satu) perintah Allah yang dibebankan kepada segenap hambaNya yang beriman. Allah berfirman,
وَأَقِيمُواْ الصلاة وَءَاتُواْ الزكواة واركعوا مَعَ الراكعين
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43).

Menjelaskan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya berkata, “Yakni hendaklah kalian bersama orang-orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik, dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah” dalam Kitabush Shalah, hal .114, Ibnul Qayyim 5 menerangkan, “Jika dikatakan (shalat berjamaah wajib), ini bertentangan dengan firman Allah,
يامريم اقنتى لِرَبّكِ واسجدى واركعى مَعَ الركعين
“Hai Maryam, taatlah kepada Rabbmu, sujud dan ruku’-lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Ali Imran: 43).
Padahal wanita tidak wajib menghadiri (melakukan) shalat secara berjamaah.”

Kita menjawab, “Ayat tersebut tidak menunjukkan wajibnya perintah tersebut (shalat berjamaah bagi setiap wanita, tetapi perintah tersebut khusus ditunjukan kepada Maryam. Ini berbeda dengan firmanNya (yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi laki-laki, red.),
وَأَقِيمُواْ الصلاة وَءَاتُواْ الزكواة واركعوا مَعَ الراكعين
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43).
Maryam memiliki kekhususan (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh wanita-wanita lain, yaitu ibunya telah menadzarkan puterinya (Maryam) menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat, untuk beribadah kepadaNya dan senantiasa berada di masjid, ia tidak pernah meninggalkan masjid karena itu ia diperintah untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’.”